Bandung (ANTARA) - Terdakwa korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Bisma dan Sri dituntut 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan Bisma terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer. Menghukum tersangka 15 tahun dikurangi masa penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa.
JPU juga menyebutkan terdakwa harus membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp10 miliar atau kurungan 7 tahun 6 bulan.
"Terdakwa Sri terbukti bersalah sesuai dakwaan primer dan mengukum 15 tahun serta tetap ditahan. Hukuman tambahan harus membayar Rp14 miliar atau disita hartanya atau hukuman badan 7 tahun 6 bulan," katanya.
Baca juga: Pemkot Geram! Kebun Binatang Bandung Ogah Bayar Sewa, Malah Laporkan Wali Kota ke Bareskrim
Baca juga: Skandal Kebun Binatang Bandung! Tunggakan Menggunung, Pemkot Bongkar Fakta Mengejutkan
Baca juga: Manajemen YMT siap hadapi gugatan terdakwa Bandung Zoo soal akta
