Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menyita 126 gram narkoba jenis sabu dalam penangkapan seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku berinisial A, warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan sebenarnya sudah lama menjadi target," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Karawang, Minggu.
Ia menyampaikan, pelaku menjadi target kepolisian, karena seringkali mengedarkan narkoba di wilayah pesisir utara Karawang, khususnya di sekitar Kecamatan Cilamaya Wetan.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pada Rabu (24/9) pelaku berhasil ditangkap petugas di daerah sekitar Kecamatan Cilamaya Wetan.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 126,55 gram sabu siap edar beserta perlengkapan pendukungnya seperti timbangan digital, plastik untuk pengemasan, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
