Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan sebab Muryanto Amin disebut menjadi anggota tim bayangan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut tahun 2025.
“Ada yang tanya juga ke saya kalau tidak salah. Itu kan beda keahliannya selama ini, ya itu yang kami dalami, apakah dia memang di-hire (direkrut, red.) itu karena expert (ahli, red.), karena memang keahliannya di bidang penganggaran, ataukah ada masalah lain gitu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Asep memandang bila tim tersebut berkaitan dengan kasus pembangunan jalan di Sumut, maka seharusnya ada ahli yang mengerti anggaran, ahli teknik, hingga akuntan.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan kembali KPK akan mendalami Muryanto Amin yang merupakan ahli ilmu politik, dan perannya dalam kasus tersebut.
“Nah jadi kami dalami itu, atau ada hal lain yang maksudnya begini, ternyata dia bukan expert, bukan, tetapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kami dalami dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Sementara Rektor USU sempat dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami peran Rektor USU di kasus pembangunan jalan Sumut
