Muhib menyampaikan disiplin pengguna jalan menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan, serta masyarakat diminta selalu berhenti, melihat kanan-kiri, dan mendahulukan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus,” tuturnya.
Ia mengingatkan kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan bersama dengan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang,” ucap dia.
