Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

"Telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023," kata Kepala Kejari Ciamis Raden Sudaryono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi di Ciamis, Rabu.

Ia menjelaskan empat tersangka tersebut adalah inisial EK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana pembangunan, S dan IS sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan sekolah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sudaryono menuturkan Kejari Ciamis menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN Cijeungjing dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik Kejari Ciamis sudah memeriksa 27 orang saksi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia konsultan, perencana, dan pengawas yang terlibat dalam pembangunan sekolah itu.
 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2026