Sebelumnya, Polres Indramayu berhasil mengungkap kronologi kasus pembunuhan wanita berinisial PA oleh mantan anggota polisi yakni Bripda AMS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menuturkan kasus pembunuhan ini terungkap setelah beberapa penghuni kos, mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban.

Ketika pintu kamar dibuka, kata dia, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan yang kemudian mengarah kepada AMS sebagai pelaku sekaligus kekasih korban.

“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025,” katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit telepon genggam, dua buku tabungan, dua sepeda motor, rekaman CCTV, serta barang milik korban yang terbakar di kamar kos.

Adapun AMS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025, sehingga statusnya bukan lagi anggota Polri.

Atas perbuatannya, kata dia, AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026