Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memperkuat layanan perlindungan bagi korban kekerasan di daerah itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno di Cirebon, Jumat, mengatakan pemerintah daerah kini sudah menuntaskan aspek kelembagaan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2023.
Ia menjelaskan regulasi tersebut menjadi landasan hukum agar UPTD PPA dapat dijalankan, karena saat ini Pemkot Cirebon tinggal memfinalisasi kebutuhan sumber daya manusia untuk mengisi posisi di lembaga tersebut.
“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon sudah berkomitmen menuntaskan pembentukan UPTD PPA. Sarana dan prasarana sudah siap, tinggal pengisian personel,” katanya.
Suwarso menuturkan Wali Kota Cirebon telah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mempercepat penempatan personel yang dibutuhkan.
Dengan percepatan tersebut, kata dia, unit dapat segera beroperasi untuk memberikan pelayanan komprehensif kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.
“UPTD PPA ini menjadi garda terdepan yang melayani pengaduan, memberikan pendampingan, hingga proses pemulihan bagi korban,” ujarnya.
Ia menekankan kehadiran unit itu juga untuk memastikan layanan berjalan cepat, terpadu, serta berpihak pada kepentingan terbaik korban.
DP3APPKB Kota Cirebon sudah menangani 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama Januari hingga Juni 2025, dengan bentuk kekerasan fisik menjadi peristiwa paling dominan.
Menurutnya, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Cirebon menjadi alasan utama pemerintah daerah mempercepat pembentukan UPTD PPA.
Pihaknya pun telah menyiapkan seluruh sarana pendukung, termasuk ruang layanan yang layak dan fasilitas penunjang agar petugas dapat bekerja maksimal.
Ia berharap dengan beroperasinya UPTD PPA nanti, korban kekerasan tidak lagi kesulitan mendapatkan pendampingan dan perlindungan karena seluruh kebutuhan sudah bisa dilayani secara terpadu di tingkat daerah.
“Ini bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak,” ucap dia.
