DP3APPKB Kota Cirebon sudah menangani 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama Januari hingga Juni 2025, dengan bentuk kekerasan fisik menjadi peristiwa paling dominan.
Menurutnya, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Cirebon menjadi alasan utama pemerintah daerah mempercepat pembentukan UPTD PPA.
Pihaknya pun telah menyiapkan seluruh sarana pendukung, termasuk ruang layanan yang layak dan fasilitas penunjang agar petugas dapat bekerja maksimal.
Ia berharap dengan beroperasinya UPTD PPA nanti, korban kekerasan tidak lagi kesulitan mendapatkan pendampingan dan perlindungan karena seluruh kebutuhan sudah bisa dilayani secara terpadu di tingkat daerah.
“Ini bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak,” ucap dia.
