"Bukan hanya dalam kapasitas personal, tapi kelembagaan," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut soal tunjangan dan dana lainnya tersebut tak terlepas dari keberadaan Pergub Tahun 2021 yang diteken Gubernur Ridwan Kamil.
"Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Meski demikian, Herman menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap sorotan yang dilayangkan masyarakat. Namun pihaknya juga kini tengah menantikan petunjuk dari Gubernur Dedi Mulyadi.
"Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tentu tugas kami adalah melakukan review, melakukan evaluasi dan dalam hal ini ini menjadi kewenangan Pak Gubernur," tuturnya.
