Cianjur (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat masa jabatan 30 orang kepala desa di Kabupaten Cianjur berakhir pada tahun 2026, sehingga dipastikan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak akan digelar tahun depan.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas PMD Kabupaten Cianjur Dendy Kristanto di Cianjur Selasa, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pelaksanaan untuk pilkades sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sudah masuk dalam perencanaan kurang lebih 30 desa yang akan menggelar pilkades serentak yang habis masa jabatan tahun 2026, di mana 20 kepala desa yang masa jabatannya habis pada Mei dan 10 kepala desa di November 2026," katanya.
Sehingga ke depan, kata dia, untuk tahapan pilkades akan mempertimbangkan kepala desa yang habis masa jabatannya pada bulan November 2026, akan ditarik mundur karena tahapan pilkades sesuai aturan baru akan dimulai pada Mei 2026.
Dia mengatakan persiapan pilkades tersebut telah dilakukan melalui usulan anggaran tahun 2026. Untuk proses pelaksanaan berjalan pada bulan Mei 2026, sedangkan pembentukan panitia kabupaten, rapat muspida dan berbagai persyaratan lain akan berjalan di awal tahun 2026 bulan Januari.
"Kami bersama Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur sudah mengembangkan sistem administrasi pendaftaran calon kepala desa terkait dengan pilkades, di mana proses pendaftaran calon dan berkasnya dimasukkan secara online," katanya.
Menurut dia, melalui sistem tersebut pelaksanaannya dapat dipantau langsung kecamatan dan kabupaten, termasuk sebagai upaya meminimalisir masalah pilkades yang muncul pada saat proses pendaftaran dan pemberkasan seperti tahun sebelumnya.
"Kita lihat nanti setelah Desember (2025) sesuai arahan dari pemerintah provinsi, programnya dari Gubernur Jabar dan Dinas PMD Provinsi Jabar, rencananya secara digital, di mana pilkades secara digital akan diuji coba di Indramayu pada 9 Desember 2025," katanya.
Sehingga, kata dia, setelah dilakukan uji coba tersebut, Dinas PMD Kabupaten Cianjur akan melakukan studi tiru ke Indramayu sebelum menerapkan sistem yang sama pada Pilkades 2026 di Cianjur.
Sedangkan terkait pilkades pengganti antarwaktu (PAW) kepala desa, kata dia, terdapat 15 desa yang seharusnya sudah dapat melaksanakannya, namun ada surat edaran dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jabawa Barat bahwa plkades yang PAW masih ditunda sampai keluar peraturan pelaksanaannya.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.