Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Penangkapan tersangka ini merupakan bagian hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tangkap suami istri penghasut aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor : Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2026