Bandung (ANTARA) - Terdakwa korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, ternyata turut menggugat Kemenhut dan Kepala BPN Kota Bandung selain Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dilihat di Bandung, Jumat, Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan turut tergugat, sementara Wali Kota Bandung tergugat utama.
Gugatan tersebut bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, yang dilayangkan oleh enam orang yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bernama lengkap Sri Devi.
Perkara ini didaftarkan ke persidangan PN Bandung pada Kamis (21/8), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum perdata.
Dalam dokumen yang diterima ANTARA, gugatan tersebut meminta majelis hakim untuk memerintahkan pada para penggugat untuk tetap mengelola dan mengurus serta bertindak untuk mengatasnamakan Yayasan Margasatwa Tamansari atau melaksanakan pengelolaan di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian memerintahkan kepada tergugat untuk tidak membatasi dan mengawasi terhadap yang memasuki dan atau yang berada di lokasi kawasan Ketun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada pokok perkara dalam dokumen tersebut, terdiri sembilan poin yang di antaranya meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kemudian menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintahan Kota Bandung yang tertelak di Kebun Binatang Bandung (Bandung zoo) beralamat di Jalan Kebun Binatang No 6 Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum dan memerintahkan tergugat membayar ganti kerugian materil dan immaterial akibat terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 yang secara materil sebesar Rp873.198.695.000 karena disebut Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pemegang hak prioritas atas subjek hukum untuk melakukan pendaftaran tanah di Kantor BPN Kota Bandung. Serta kerugian immaterill akibat sebesar Rp59.292.559.355.
Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) seluas 11,75 Ha yang beralamat di Jl Kebun Binatang No 6, Lebak Siliwangi, Kacamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sidang perdana kasus ini telah dijadwalkan pada Kamis 11 September 2025, di ruangan Oemar Seno Adji.
