Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Sektor Dramaga Polres Bogor melakukan pengecekan informasi adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Perumahan Dramaga Hijau, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana di Bogor, Kamis, menjelaskan, pengecekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan rokok tanpa izin edar di kawasan perumahan tersebut.
"Begitu menerima informasi, kami langsung menugaskan Kanit Reskrim bersama anggota untuk memeriksa lokasi. Namun setelah dicek, rumah yang dilaporkan sudah kosong dan tidak berpenghuni sejak dua bulan lalu," kata Desi Triana.
Menurut keterangan petugas keamanan perumahan bernama Emul, rumah yang diduga menjadi gudang tersebut sudah tidak ditempati sejak Mei. Video yang beredar di media sosial mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi itu, disebut diambil dua bulan sebelumnya.
Hasil interogasi terhadap saksi juga menunjukkan bahwa video tersebut direkam tanpa sepengetahuan petugas keamanan. Saat itu, security hanya menanyakan keberadaan orang asing yang mondar-mandir di sekitar rumah untuk memastikan keamanan lingkungan.
Kapolsek Dramaga menegaskan, penindakan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpanan atau peredaran rokok ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Polri bersama Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya siap membantu pengawasan dan pengamanan, kemudian menyerahkan proses hukum kepada Bea Cukai apabila terbukti ada pelanggaran," ujarnya.
Ia menambahkan, jajaran Polsek Dramaga berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap potensi gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi kondusif di wilayah Dramaga," kata Desi menegaskan.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau warga agar segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana, termasuk kasus perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
