Indramayu (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyasar sejumlah toko eceran di Kecamatan Krangkeng dan Juntinyuat dalam razia peredaran rokok ilegal yang dilakukan bersama Bea Cukai Cirebon pada pertengahan Agustus 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso di Indramayu, Kamis, mengatakan dari hasil razia terbaru terdapat 338 bungkus atau setara 6.560 batang rokok ilegal yang disita di dua kecamatan tersebut.
“Kami bersama Bea Cukai Cirebon sudah melakukan penindakan atau pemberantasan rokok ilegal," katanya.
Ia menyebutkan toko eceran di Kecamatan Krangkeng, Indramayu menjadi lokasi dengan temuan rokok ilegal paling banyak yakni 280 bungkus.
Sedangkan di Kecamatan Juntinyuat, kata dia, tim gabungan berhasil menyita 48 bungkus rokok ilegal dari toko eceran.
Teguh menegaskan razia tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai masih marak di sejumlah wilayah Indramayu.
Selain itu, ia menyampaikan razia tersebut sejalan dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 976/Kep.244 EKO/2022 serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pihaknya memastikan razia rokok ilegal akan dilakukan secara rutin, agar peredarannya dapat ditekan semaksimal mungkin.
Dia pun menyampaikan Bea Cukai Cirebon, sebelumnya berhasil mengamankan 15.520.493 batang rokok ilegal pada Juli 2025.
