Budi menegaskan Kemendag bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor.
“Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag sita 19.391 "ballpres" pakaian bekas impor di Jabar
