Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama melakukan peninjauan awal dan pendampingan proses pradokumen tanah pengganti wakaf milik Yayasan Raudhatul Muta’alimin yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Tol Ciawi–Sukabumi.
“Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati terhadap potensi penyimpangan seperti suap dan gratifikasi. Proses penggantian tanah wakaf harus berjalan sesuai regulasi, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Peninjauan dilakukan Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan sejumlah pihak terkait melaksanakan kegiatan peninjauan pada Selasa (5/8).
Tanah wakaf seluas 6.623 m² yang terdampak pembangunan tol ini berada di Desa Cibunar Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Waryono menyatakan bahwa proses ruislagh wakaf harus dilaksanakan secara cermat dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati bahwa lokasi-lokasi pengganti secara teknis dan syar’i telah memenuhi syarat sebagai tanah pengganti wakaf. Catatan khusus diberikan pada satu lokasi yang berada di bawah jalur SUTET, dengan penegasan bahwa area tersebut tidak digunakan untuk pembangunan fisik serta berada dalam jarak aman dari tapak menara.
Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya sinergis lintas lembaga dalam menjaga kelestarian harta benda wakaf, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur nasional dengan tetap menjunjung nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.
Sebelumnya sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan fungsi wakaf, Yayasan Raudhatul Muta’alimin mengusulkan tiga lokasi tanah pengganti dengan total luas sekitar 7.012 m², yang seluruhnya berada di desa yang sama.
Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Jaja Zarkasyi menyatakan peninjauan menjadi penting untuk memastikan bahwa proses ruislagh berjalan sesuai prinsip syar’i dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
