Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Cirebon berinisial AL (32) atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp3,71 miliar.

“Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online (judol),” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Senin.

Ia mengatakan AL diduga menyalahgunakan kewenangannya, sebagai staf keuangan PDAM Cirebon selama tahun 2024 untuk melakukan tindakan tersebut.

Eko menjelaskan dalam kasus ini pelaku melakukan lima modus seperti mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi serta mengedit dokumen transaksi keuangan.

Ia menyebutkan total kerugian dari kasus ini dibagi dalam tiga kategori yaitu penggelapan setoran loket sekitar Rp2,42 miliar, pengurangan nilai pemindahbukuan senilai Rp1,38 miliar serta pemalsuan tanda tangan cek senilai Rp200 juta.

“Dalam pengungkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen, termasuk dokumen internal PDAM dan laporan transaksi bank,” ujarnya.

Kasus tersebut, kata dia, berhasil terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Daerah.

Ia menuturkan selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 20 saksi dari lingkungan internal PDAM Cirebon serta pihak lain yang terkait dengan proses keuangan perusahaan.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026