Namun, JPU menyebut per 30 November 2007, izin pemakaian tanah secara bersyarat tersebut telah berakhir. Meski demikian, YMT yang saat itu masih dipimpin oleh R Romly S Bratakusumah tetap memanfaatkan lahan tanpa membayar kewajiban sewa kepada Pemkot Bandung.

Akibat penguasaan lahan tanpa dasar hukum sewa tersebut, Pemkot Bandung disebut mengalami kerugian atas potensi penerimaan daerah. Berdasarkan laporan hasil audit, total kerugian keuangan daerah akibat kondisi ini diperkirakan mencapai Rp59 miliar.

JPU merinci, dari keseluruhan kerugian tersebut, perbuatan dua terdakwa dalam perkara ini Sri dan Bisma Bratakoesoema yang merupakan manajemen lama telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25,5 miliar.

Rinciannya terdiri atas Rp6 miliar terkait pelanggaran perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk nilai sewa tanah yang tidak dibayarkan, dan Rp3,4 miliar untuk tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, mereka juga didakwa secara subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026