2M tersebut meliputi menggunakan masker apabila akan berpergian atau keluar rumah dan melakukan konsultasi secara daring atau luring dengan tenaga kesehatan, jika muncul keluhan pernafasan dan keluhan kesehatan lain.

Pemerintah juga memberikan early warning system (EWS) untuk menyiarkan secara berkala hasil pemantauan kualitas udara dan peringatan dini saat polusi udara memburuk, melalui situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kementerian Kesehatan juga mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui penerapan protokol kesehatan, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid dan lanjut usia.

Masyarakat juga diajak untuk menggunakan masker saat polusi udara tinggi dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kiat lindungi anak dari paparan polusi udara menurut Kemenkes



Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026