Baca juga: Korupsi Jamkrida Jabar periode 2013-2022 disidik kejaksaan: ada "fee" reasuransi
Baca juga: Kejari Bandung terus sidik kasus dugaan korupsi Jamkrida Jabar
Diberitakan sebelumnya, sejumlah BUMD Jawa Barat tengah menjadi sorotan publik setelah aparat penegak hukum mendalami dugaan korupsi yang menyeret nama-nama pejabat di lingkungan PT Migas Utama Jabar (MUJ) dan Jamkrida Jabar.
Dalam kasus PT MUJ Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan empat tersangka yakni Rizki Hermadhani Dirut PT Energi Negeri Mandiri (ENM) 2022-2024, Begin Troys mantan Dirut PT MUJ, Nugroho Widyanto Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) dan Ruli Adi Prasetia Dirut PT ENM 2020-2022 dan Direktur Teknik dan Operasi ENM 2022-2024.
Keempat tersangka itu, kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung karena diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp86,2 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI tahun 2022-2023 untuk proyek kilang minyak di wilayah Kalimantan dan Riau. Teranyar kejaksaan menemukan ada aliran dana pelicin dari SDI ke ENM dan MUJ senilai Rp5 miliar.
Terkait korupsi Jamkrida Jabar, pihak Kejari Kota Bandung tengah melakukan penyidikan atas penyimpangan komisi dalam aktivitas penjaminan ulang BUMD itu pada perusahaan reasuransi yang terjadi pada periode tahun 2013-2022.
Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun kejaksaan tengah memeriksa pihak terkait dan bertanggung jawab serta pengumpulan barang bukti.
Baca juga: Begini aliran pelicin ke MUJ-ENM dalam kasus korupsi PT Migas Utama Jabar!
Baca juga: Waduh! terungkap aliran dana kasus korupsi PT Migas Utama Jabar
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.