Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung meringkus seorang guru ngaji berinisial AR yang telah mencabuli anak usia 13 tahun di Kecamatan Cicendo.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kasus itu bermula ketika pelaku AR mengajak salah satu anak didik alias korban untuk berbicara seputar masalah pribadi di rumah tersangka.
“Perbuatan itu sudah dilakukan dari mulai bulan Maret 2025 sampai dengan April 2025 yang dilakukan semua di rumah guru ngaji tersebut,” kata Budi di Bandung, Rabu.
Budi mengungkapkan pencabulan terjadi saat pelaku berbicara masalah pribadi dengan korban, AR mendapati beberapa hal yang menurutnya dilanggar oleh korban sebagai muridnya. Sehingga pada akhirnya diajak ke salah satu ruangan untuk ditegur.
"Tersangka menegur korban tersebut dan ternyata sambil menegur yang tersangka melakukan tindakan perbuatan cabul dan tindakan lainnya," kata dia.
Ia mengatakan orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindak asusila langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Jadi orang tuanya setelah mendapat korban setelah mendapat laporan daripada anak tersebut akhirnya melapor kepada Polrestabes Bandung dan kami langsung suruh tim untuk langsung mengamankan dan langsung diperiksa di Polrestabes Bandung," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya kepada korban lebih dari satu kali.
"Ada sekitar tujuh korban lain dan Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pendalaman terkait korban tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82, Pasal 76, Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kalau memang benar melakukannya sudah beberapa kali dan juga ada korban-korban lainnya berarti memang ini merata suatu kebiasaan daripada tersangka tersebut dan ini memang perlu diberikan hukuman yang maksimal," kata dia.
