Namun saat di tengah perjalanan pelaku menodongkan pisau dapur yang sudah dibawanya, kemudian sepeda motor korban berikut uang tunai sebesar Rp800 ribu dibawa kabur pelaku dan meninggalkan korbannya.

Polisi kemudian mendapatkan laporan kejadian tersebut dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menyelidiki dengan menelusurinya sampai akhirnya terdeteksi pelakunya.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang mana sepeda motor dan STNK milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku dikarenakan pelaku kebingungan saat akan menjual sepeda motor tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya itu kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

Terungkapnya aksi kejahatan itu kini korban bisa mendapatkan kembali barang miliknya, dan juga dibuatkan kembali surat izin mengemudi (SIM) baru, dan diberi alat bantu untuk berjalan.

 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres: Oknum satpam Pemkab Ciamis merampok karena judi daring

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026