Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut melibatkan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam menangani seorang bocah laki-laki sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus asusila pada seorang gadis berusia empat tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Hari ini kami secara resmi melakukan penitipan ABH ke LPKS Al Anatusshibyan, proses penitipan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Joko menyampaikan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus tersebut, kata dia, terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan memperhatikan hak-hak anak, tidak hanya korban tetapi juga pelakunya, sehingga prosesnya melibatkan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis," katanya.
Ia menyampaikan kasus itu terungkap berdasarkan laporan keluarga korban bahwa anak perempuannya mendapatkan perbuatan tidak pantas oleh seorang anak laki-laki usia 14 tahun yang merupakan tetangga korban.
Joko menjelaskan peristiwa itu ketika korban hendak pulang ke rumah pada Kamis (26/6) siang, kemudian dipanggil oleh pelaku, lalu dibujuk masuk ke rumah pelaku dan di dalam rumah terjadi tindakan asusila.
Korban lalu mengeluhkan sakit pada bagian intimnya kepada orang tua, dan mengakui telah mendapatkan perbuatan asusila sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Unit IV PPA telah melakukan langkah-langkah awal seperti pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti," katanya.