Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kini menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi yang terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp86,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan penelusuran aliran dana ini salah satu yang paling diperhatikan demi mendapatkan kepastian kerugian negara dan pihak-pihak yang berpotensi sebagai pelaku lainnya.
"Salah satu yang paling kita perhatikan adanya aliran dana dan yang jadi startegi kita follow the money. Ya siapa-siapa saja yang menerima dana dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi tersebut," kata Ridha saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu.
Baca juga: Kerugian korupsi Migas Utama Jabar mencapai Rp86 miliar
Baca juga: Tiga tersangka korupsi Migas Utama Jabar resmi ditahan
Artinya, kata Ridha, dengan penelusuran aliran dana yang kemungkinan bermuara ke kelompok atau digunakan secara pribadi, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Dalam upaya penelusuran ini, Kejari Kota Bandung menggandeng lembaga keuangan, seperti bank serta terus melakukan pengumpulan alat bukti.
"Ya jelas tentunya kalo saksi keuangan ini digunakan lembaga keuangan, termasuk salah satunya bank. Ada juga yang menggunakan secara tunai nah nanti kita dalami," ujarnya.
Saat ini, Ridha menyebut sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung yang terdiri dari orang-orang yang berkaitan dalam perkara ini, terutama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha PT MUJ, dan termasuk pihak dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
