Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan dilakukan sebagai bentuk respon atas tingginya antusiasme masyarakat sekaligus tindak lanjut atas keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Pak Gubernur telah menyampaikan bahwa program pemutihan ini sangat membantu masyarakat, maka dari itu kami memperpanjang masa berlakunya hingga akhir September 2025," katanya.
Dalam program ini masyarakat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk dua tahun, yakni satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan tahun sebelumnya.
"Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, juga akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan serta pembebasan denda pajak kendaraan.
Ia berharap masyarakat dapat terus memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak.
"Program ini selain meringankan beban masyarakat, juga untuk tertib administrasi kendaraan bermotor dan tentunya untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang," katanya.
