BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: BSU sudah tersalurkan untuk 2,45 juta pekerja hari ini



Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026