"Baru retreat kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu (Bupati) Indramayu (Lucky Hakim) hingga harus diberikan sanksi," kata Tito.
Adapun Lucky Hakim disanksi magang selama tiga bulan di Kemendagri setelah ketahuan pelesiran ke Jepang saat libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, tanpa izin Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi membuka retret kepala daerah gelombang II di Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin.
Tito menyatakan digelarnya retret kepala daerah gelombang II di IPDN ini untuk mengokohkan persatuan sebagai satu bangsa lewat penyamaan visi misi dan mindset antara kepala daerah, memperkuat jejaring antarkepala daerah mengingat dalam praktik pemerintahan, para kepala daerah kerap bersinggungan dan bekerja sama melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Hal ini mengingat sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, potensi tidak sinkronnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sangat besar dan program kerja pusat dan daerah tidak paralel saling mendukung, mengingat pemilihan kepala daerah dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
"Nah sekarang dengan adanya pemilihan presiden, legislatif, di tahun yang sama dengan Pilkada, ada harapan untuk terjadinya kesamaan waktu jabatan antara kepala daerah itu dan kepala negara dan provinsi sama, sehingga programnya bisa harmonis," imbuhnya.
Retret kepala daerah gelombang kedua ini berdasarkan data tanggal 22 Juni 2025, diikuti oleh 86 kepala daerah yang terdiri dari 2 gubernur, 3 wakil gubernur, 38 bupati, 37 wakil bupati, 3 wali kota dan 3 wakil wali kota. Sementara itu, sembilan kepala dan wakil kepala daerah tidak hadir dengan yang memiliki alasan karena sakit (6 orang) dan izin kedukaan (1 orang).
Selama 4 hari retret ini, kepala daerah diberikan enam jenis materi yang terdiri atas Ketahanan Nasional dan Wawasan Kebangsaan; Astacita; Program Kementerian dan Lembaga; Tugas dan Fungsi Kepala Daerah; Kepemimpinan dan Komunikasi Politik; serta Team Building dengan narasumber dijadwalkan merupakan kepala dari 31 kementerian/lembaga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri ingatkan soal kewajiban-sanksi kepala daerah dalam UU 23/2014
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.