Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus melakukan aset tracing dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), setelah Jumat ini ditetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan pada mereka.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo di Kejari Kota Bandung, mengatakan setelah penetapan tersangka pada tiga orang dan dilakukan penahanan pada ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Kebon Waru, pihaknya segera melakukan penelusuran aset guna pemulihan keuangan negara.
"Setelah ini, penyidik Pidsus bersama dengan seksi pengelolaan barang bukti akan bekerja melakukan aset tracing atau penelusuran aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara," kata Irfan, Jumat.
Baca juga: Tiga tersangka korupsi Migas Utama Jabar resmi ditahan
Baca juga: Kasus korupsi Migas Utama Jabar bakal ada tersangka baru
Dengan demikian, kata Irfan, tugas kejaksaan dalam kasus ini, tidak hanya melakukan penangkapan dan penahanan, tapi juga berusaha untuk mengembalikan potensi kerugian negara.
"Jadi kami tak hanya melakukan penahanan dan penjarakan, namun kami juga berupaya keras untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kami harus kembalikan keuangan negara," ujarnya.
Terkait kerugian dalam kasus ini, pihak Kejari memperkirakan nilainya berpotensi sampai Rp86,2 miliar, akan tetapi kejaksaan masih akan menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Jawa Barat.
"Kami belum bisa sebut secara pasti kerugiannya, karena sedang aset tracing, namun untuk penyitaan kita sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa barang terkait yaitu aset maupun dokumen serta barang yang berhubungan dengan perkara," ucap Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan di lokasi yang sama.
Kini, pihak Kejari Kota Bandung tengah melakukan pendalaman kasus ini untuk melihat kemungkinan tersangka baru, dan juga melakukan pemberkasan untuk ketiga tersangka yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).