Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut terus gencar menggelar operasi memberantas peredaran obat keras yang selama ini peredarannya sudah meresahkan masyarakat karena disalahgunakan untuk mendapatkan efek memabukkan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Ardianto menyatakan, jajarannya selama ini terus melakukan patroli, apalagi ada laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat seperti laporan terbaru dilakukan penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat penjualan obat keras terlarang di Kecamatan Cibatu, Jumat.
"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi, ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.
Ia mengatakan, hasil operasi terbaru dalam penggerebekan rumah itu terdapat ratusan pil obat keras di antaranya Tramadol, Hexymer, dan double Y yang siap jual bebas ke masyarakat.
Ardianto yang memimpin langsung pengerebekan itu juga berhasil mengamankan satu orang berinisial M (30) sebagai penjual warga Kecamatan Cibatu, berikut disita telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp1,1 jutaan hasil penjualan obat.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut, dan diserahkan kepada Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya,
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mendapatkan informasi adanya penjualan obat keras tersebut.
"Apabila terdapat lagi informasi seperti ini bisa hubungi layanan 110 atau Whatsapp Taros Kapolres," katanya.
Selain jajaran Satuan Samapta, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut juga gencar melakukan patroli dengan menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir dijadikan tempat penjualan obat keras tersebut.