Pengemudi layanan transportasi daring (ojek online) melintasi kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan bahwa pengemudi layanan transportasi daring sebaiknya dikategorikan sebagai pelaku UMKM bukan pekerja dan karyawan tetap perusahaan aplikator guna memudahkan mereka memperoleh insentif dari negara, seperti pajak insentif UMKM hingga berbagai macam bantuan sosial dari Pemerintah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr



Pewarta: Novrian Arbi
Editor : M Agung Rajasa

COPYRIGHT © ANTARA 2026