Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, kembali menggelar program pesantren kilat bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai bentuk pembinaan karakter untuk mencegah kenakalan remaja yang mengarah pada aksi kriminal.
“Program pesantren kilat ABH angkatan ke-4 ini, akan berlangsung selama 10 hari, yakni sampai 26 Juni 2025,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Senin.
Ia mengatakan program ini menjadi salah satu bentuk pendekatan restorative justice yang dikembangkan Polresta Cirebon, dengan mengedepankan aspek edukatif dan kemanusiaan.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat 30 orang ABH yang mengikuti program ini dengan pembekalan berbagai materi seperti penguatan spiritual, pendidikan karakter, kesadaran hukum, hingga pelatihan ekonomi kreatif.
Menurutnya, program pesantren kilat ini merupakan bentuk kepedulian negara untuk membantu anak-anak yang sempat terjerumus ke dalam pelanggaran hukum.
“Pesantren kilat ini adalah tempat untuk berubah. Kami ingin membentuk mental, spiritual, dan memberi bekal keterampilan agar mereka bisa hidup mandiri,” katanya.
Kapolresta menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya mengajarkan hukum, tetapi juga pendekatan yang menyentuh hati agar para peserta dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mencetak generasi muda yang mandiri, bertanggung jawab, dan tidak lagi terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sopiah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini serta mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak, terutama dalam penggunaan gawai dan aktivitas sosial.