Banjarbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhi vonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.