Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Baca juga: Presiden Prabowo bakal ambil alih sengketa empat Pulau Aceh ke Sumut
Baca juga: Presiden Prabowo ambil alih persoalan sengketa empat pulau
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Usai komunikasi, DPR pastikan Presiden Prabowo ambil alih penanganan sengketa empat pulau
