Bandung (ANTARA) - Pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mulai mengirimkan notifikasi kepada para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu. Notifikasi ini berisi informasi mengenai status kelayakan calon penerima bantuan yang dijadwalkan cair pada periode Juni hingga Juli 2025.
Saat ini, notifikasi kelolosan tersebut sudah dapat diakses melalui sejumlah kanal resmi yang disediakan pemerintah. Langkah ini mempermudah calon penerima untuk memantau status bantuan secara mandiri dan memastikan informasi yang diterima bersumber dari saluran yang terpercaya.
Siapa yang berhak menerima BSU 2025?
- Warga Negara Indonesia (WNI), bukan ASN/TNI/Polri.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April–Mei 2025.
- Gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta, atau berada di bawah UMP/UMK.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (seperti PKH, Kartu Prakerja, BPUM).
- Termasuk guru honorer sebanyak 565 ribu orang.
Notifikasi jika lolos BSU 2025