Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyatakan bahwa upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan menggunakan drone merupakan modus baru yang terungkap pertama kali.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, penyelundupan sabu seberat 25 gram tersebut gagal dilakukan berkat kesigapan petugas lapas yang langsung merekam pergerakan drone saat memasuki area lapas pada Minggu (8/6).
“Sejauh ini baru pertama menggunakan drone. Untungnya petugasnya sigap, ketika melihat drone masuk langsung di video diikuti dan sebagainya, ketika dijatuhkan (barangnya) dan diamankan diduga pelaku,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Rabu.
Menurut dia, pelaku bernama Alvi Muhammad (29) merupakan seorang tahanan kasus narkotika yang sudah divonis.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memesan sabu tersebut melalui media sosial dengan cara mentransfer uang ke pihak luar yang kemudian mengirimkan barang lewat drone.
“Kami masih dalami apakah ini baru pertama kali atau sudah berulang. Tapi yang jelas ini merupakan modus baru dan sedang kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya di luar lapas,” ujarnya.
Aldi menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan Lapas Jelekong dalam menangani kasus ini, termasuk menganalisis titik terbang dan jenis drone yang digunakan.
“Drone-nya kabur, tapi kami sedang menganalisis video yang direkam petugas untuk mengetahui dari mana drone diterbangkan dan jenis drone apa yang digunakan, termasuk jarak jangkauannya,” kata dia.
Dia menyebut pihak lapas berhasil mengamankan bukti berupa sabu seberat 25 gram dan tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik modus penyelundupan menggunakan drone tersebut.