Bandung (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan penjelasan teknis soal pelarangan pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi siswa-siswi di provinsi setempat.
Dalam dokumen dengan Nomor: 14057/PK.03/SEKRE tentang Penjelasan Teknis Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Optimalisasi Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diterima di Bandung, Selasa, Kadisdik Jabar Purwanto menyebut bahwa ini menindaklanjuti Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor:81/PK.03/DISDIK tentang Optimalisasi Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dokumen tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wilayah I-XIII, Kepala SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jawa Barat agar mensosialisasikan dan mendampingi pelaksanaan edaran tersebut pada seluruh SMA/SMK/SLB di masing-masing wilayah, dengan mengoptimalkan fungsi pendamping satuan pendidikan.
Yang disosialisasikan adalah pemberian tugas, baik individu maupun kelompok agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran.
"Namun, dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif, misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam dan lingkungan sekitar," tulis Purwanto.
Penugasan, lanjut dia, diberikan sebagai penguatan bagi peserta didik yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan proporsi maksimal 60 persen dari durasi tatap muka, dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial.
Setelah jam pembelajaran efektif, kata dia, di samping kegiatan atau tugas yang diarahkan sekolah, dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik, di antaranya, membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar.
Kemudian, pengembangan minat dan bakat peserta didik sesuai tumbuh kembangnya dalam berbagai bidang, seperti keagamaan, penguatan literasi, kesenian, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan ekstrakurikuler lainnya yang bermanfaat dalam menunjang penguatan karakter dan peningkatan kompetensi peserta didik.
"Edaran tersebut diberlakukan pada seluruh satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2025/2026," kata Purwanto.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut.