"Selain itu, melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah," tulis Purwanto dalam surat yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2025.
Meskipun dalam dokumen tersebut untuk menindaklanjuti Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor:81/PK.03/DISDIK tentang Optimalisasi Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, setelah ANTARA mencari dan berkomunikasi dengan beberapa pihak di Pemprov Jabar, edaran Gubernur Jabar tersebut belum ada.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6), mengatakan telah mengeluarkan aturan yang melarang para guru sekolah untuk memberi PR bagi siswa-siswi mereka.
Hal ini dilakukan, kata Dedi, demi efektifitas belajar, karena selama ini PR siswa yang dibawa ke rumah, kerap kali dikerjakan oleh orang tuanya.
Dedi menilai dengan aturan ini akan membuat nyaman bagi anak-anak ketika di rumah dan memberikan waktu bagi mereka lebih produktif lewat berbagai kegiatan.
"Saya pengen anak di rumah itu baca buku dengan rileks, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya yang punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebun, sehingga mereka menjadi produktif," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdik Jabar keluarkan penjelasan teknis soal pelarangan PR bagi siswa