Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air mulai dari wilayah kota hingga jalur lintas kota/kabupaten, sehingga pemilik diharapkan dapat membongkar sendiri atau ditertibkan petugas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Selasa, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, terkait larangan berdirinya bangunan di atas saluran air karena dapat menimbulkan berbagai dampak.
"Kami bersama petugas gabungan TNI/Polri sudah menertibkan empat bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Solokpandan, dan akan melanjutkan ke sejumlah wilayah lainnya," kata dia.
Dia menjelaskan penertiban sejumlah bangunan sudah diketahui pemiliknya dan menyadari kesalahan, sehingga pelaksanaan berjalan kondusif tanpa ada protes dari pemilik karena keberadaannya dapat berdampak buruk termasuk menjadi penyebab banjir.
Sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah melakukan beberapa kali teguran pada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, namun tidak kunjung dilakukan sehingga petugas melakukan pembongkaran.
"Meski menyadari kesalahan namun pemilik tidak kunjung membongkar, sehingga kami lakukan pembongkaran bersama petugas gabungan pada malam hari agar tidak mengganggu lalulintas," katanya.