Bandung (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menyatakan pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi anak didik adalah ranahnya para pendidik.
"Ya, itu (pemberian PR) sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan pendidik ya," kata Atip di Kampus UPI Bandung, Senin terkait beredarnya informasi pelarangan bagi guru-guru untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi murid-muridnya di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Atip mengatakan pemerintah daerah sendiri memang memiliki ruang untuk menyusun kebijakan pendidikan, akan tetapi, harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Hal ini, kata dia, penting dilakukan, mengingat pendidikan dasar dan menengah berada dalam kerangka kebijakan nasional yang telah diatur dalam undang-undang untuk dikerjasamakan dan menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.
"Pemerintah daerah memang bisa membuat kebijakan di bidang pendidikan, namun tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, karena itu juga diamanatkan oleh peraturan, harus berkoordinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa keberadaan PR bukanlah hal yang bisa diputuskan secara seragam dari atas atau dari pemerintah pusat.
Mengingat, kata Atip, tiap daerah, tiap sekolah, serta tiap pelajaran memiliki karakter yang berbeda dan harus disesuaikan dengan kebutuhan belajar siswa itu sendiri. Di mana yang lebih paham adalah guru yang mengajar siswa itu.
"Soal perlu atau tidaknya PR, itu sebenarnya sangat tergantung pada kondisi masing-masing satuan pendidikan. Karena proses belajar di tiap sekolah bisa berbeda, maka guru sebagai pendidik yang paling memahami kebutuhan siswanya," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan yang melarang para guru sekolah untuk memberi Pekerjaan Rumah (PR) bagi siswa-siswi mereka.