Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, terus mengembangkan penyelidikan atas insiden longsor di lokasi tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, yang menewaskan belasan korban jiwa.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Senin, mengatakan pendalaman insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda masih berlangsung, termasuk soal penghasilan yang diperoleh pemilik tambang selama operasional.
"Untuk penghasilan pemilik tambang sampai dengan hari ini, sampai dengan terjadinya longsor, masih kita data," katanya.
Ia menjelaskan dalam proses pemeriksaan sementara, polisi telah meminta keterangan delapan orang saksi. Kemudian ada dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka insiden longsor di tambang Gunung Kuda.
Kapolresta mengatakan dua tersangka itu adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang dan Kepala Teknik Tambang (KTT) inisial AK yang bertugas sebagai pengawas operasional tambang di lapangan.
"Yang kita minta pertanggungjawaban sementara ini adalah dua orang, pemilik tambang dan kepala teknik tambang," ujarnya.
Menurut dia, status dan kualifikasi kepala teknik tambang di area tambang galian C Gunung Kuda akan ikut ditelusuri melalui lembaga pemberi sertifikasi.
Seorang KTT, kata Kapolresta, umumnya memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan dinas teknis terkait.