Antarajabar.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan jangan mengkriminalisasikan kepala desa terkait dana desa hanya karena kesalahan administrasi.
"Kami sudah sepakat dengan Mendagri, Kapolri, Kejaksaan Agung dan yang lainnya, tidak boleh mengkriminalisasikan kepala desa kalau ada kesalahan administrasi," kata Eko Putro di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu.
Ia menuturkan, anggaran dana desa mengalami kenaikan dari Rp46,8 triliun pada 2016 menjadi Rp60 triliun pada 2017.
Naiknya anggaran itu, kata dia, pihaknya membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar untuk memperkuat pengawasan dan menghindari penyalahgunaan anggaran.
"Kalau ada kasus atau laporan masyarakat nanti bisa ditindak lebih cepat lagi dengan adanya Tim Saber Pungli," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif jika menemukan kasus dugaan penyelewengan dana desa dengan melaporkannya ke aparat berwenang atau tim Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Maka dari itu harus ada keterlibatan dan peran aktif masyarakat di sini, dana desa harus dikawal bersama-sama," katanya.
Jika menemukan penyelewengan, kata dia, jangan terlebih dahulu mengkriminalisasikan kepala desa, tetapi harus dibina dan dilakukan pendampingan.
"Harus dibina dan didampingi, kalau terbukti korupsi baru ditindak," katanya.
Menteri Desa: Jangan Kriminalisasikan Kepala Desa
Kamis, 19 Januari 2017 8:33 WIB