IDI Jabar, dikatakan Hasbullah, sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kanwil HAM Jabar untuk koordinasi, serta telah turun langsung mengawal kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS Bandung, maupun pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut, yang disebut telah mencoreng profesi dokter, melanggar kode etik serta prosedur kedokteran, dan dikhawatirkan menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat.
IDI, lanjut dia, sudah melakukan upaya pengumpulan informasi dan berkoordinasi dengan KKI beserta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Kemudian menyampaikan bahwa status keanggotaan dan pemberian advokasi serta izin dokter yang bersangkutan sudah dicabut oleh Kemenkes.
"Atas kasus ini, tentunya ke depan IDI akan melakukan upaya-upaya pengawasan dan pembinaan yang lebih intens dalam menjaga kode etik profesi dokter terutama kepada anggota IDI, dan harapannya Kanwil HAM Jabar dapat ikut berperan dalam memberikan penguatan HAM nantinya," ucapnya.
Sementara dalam koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, kata dia, disimpulkan bahwa mereka tidak memiliki keterlibatan secara langsung dengan RSHS Bandung, karena tanggung jawab rumah sakit tersebut bersifat vertikal dan merupakan instansi pemerintah di bidang kesehatan yang mendapatkan pengawasan langsung oleh Kementerian Kesehatan.
"Hubungan antara RSHS dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat hanya sebatas kerjasama program dan pelayanan. Sedangkan untuk pertanggungjawaban bersifat preventif/pencegahan lebih mengarah kepada mengingatkan, perbaikan mental tidak hanya pendidikan," tuturnya.
Hasil dari koordinasi dengan berbagai pihak ini, tambah dia, selanjutnya akan menjadi rekomendasi yang ditujukan utamanya pada aparat penegak hukum sebagai pertimbangan pemutusan perkara.
"Sehingga aparat penegak hukum bisa menjadikan rekomendasi ini sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dan juga vonis yang akan dijatuhkan," katanya menambahkan.