Pada akhirnya, PT Sritex Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Pemberian kredit oleh 2 bank ke Sritex tak sesuai aturan