Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Komdigi, Agung Setio Utomo menyampaikan apresiasi atas peluncuran layanan tersebut, karena bisa memudahkan masyarakat di Cirebon.
“Cukup dengan mengingat satu nomor, yaitu 112, masyarakat bisa melaporkan semua kejadian darurat. Kami juga sarankan agar pemerintah daerah melibatkan perangkat desa maupun camat," ujarnya.
Ia menjelaskan nomor 112 merupakan standar internasional untuk panggilan darurat yang telah diterapkan di berbagai negara. Kabupaten Cirebon kini tercatat sebagai kabupaten ke-164 di Indonesia yang mengoperasikan layanan ini.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat. Kami akan terus mendampingi pelaksanaan layanan 112 di daerah,” ucap dia.
Baca juga: Pemkab Cirebon menargetkan investasi Rp3,5 triliun pada 2025
Baca juga: Pemkab Cirebon memprioritaskan program ramah anak pada 2025