Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang paman yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap keponakannya perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Tersangka sudah kami amankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana kasus pencabulan, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial US (26) warga Salawu.
Setelah melakukan pemeriksaan, kata dia, US kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup alat bukti, dan mengakui perbuatannya yang sudah dilakukan sejak Maret 2025.
"Kejadiannya bulan Maret lalu yang dilakukan tersangka di rumah neneknya," kata Ridwan.
Ia mengatakan, pengakuan tersangka modusnya dengan meminjamkan telepon seluler kepada korban, kemudian korban tergiur lalu melakukan perbuatan tidak pantas terhadap bocah perempuan itu.
"Tersangka ini mengiming-imingi korban dengan meminjamkan telepon pintarnya," katanya.
Ia mengungkapkan, perbuatan tersangka itu akhirnya terbongkar setelah korban merasakan sakit pada bagian intimnya, kemudian diketahui akibat perbuatan pamannya itu.
Keluarga korban, kata dia, kemudian melaporkannya ke polisi, lalu jajarannya mengumpulkan bukti, termasuk keterangan saksi, dan hasil visum untuk kepentingan proses hukum.
Ridwan menyampaikan, pengakuan tersangka alasan melakukan perbuatan asusila terhadap anak itu karena kesal terhadap ibu korban sebagai kakak iparnya yang sering marah-marah.
Apapun alasannya, kata dia, tersangka tetap diproses hukum yang saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.