Keluarga korban, kata dia, kemudian melaporkannya ke polisi, lalu jajarannya mengumpulkan bukti, termasuk keterangan saksi, dan hasil visum untuk kepentingan proses hukum.
Ridwan menyampaikan, pengakuan tersangka alasan melakukan perbuatan asusila terhadap anak itu karena kesal terhadap ibu korban sebagai kakak iparnya yang sering marah-marah.
Apapun alasannya, kata dia, tersangka tetap diproses hukum yang saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.