"Di surat ini juga sudah kami sampaikan secara detail terkait posisi termasuk nama-nama perusahaan secara lengkap," katanya.
Dia juga memastikan KLH sedang melakukan langkah penegakan hukum, tidak hanya pengawasan tetapi juga memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 13 kerja sama operasi (KSO) di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.
Pihaknya juga tidak mengesampingkan potensi langkah hukum pidana terkait dengan kegiatan usaha yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLH minta Jabar tinjau lagi RTRW hilangkan 1,4 juta ha kawasan lindung