Untuk penyidikan kasus tersebut, pada Senin (5/5), KPK sempat memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 2017–2018 Sono Suprapto.
Pada Selasa (6/5), KPK memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi kasus izin PLTU tersebut. Empat orang itu adalah Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.
Kamis (8/5), KPK memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut Herry Jung batal diperiksa karena sedang di luar kota