Pada periode Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK melalui Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK sebut kerugian dilaporkan korban "scam" capai Rp2,1 triliun
Pewarta: Rizka KhaerunnisaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026