Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto selama bulan Maret 2025 mencapai sebesar Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun.
Dari sisi investor, jumlah konsumen aset kripto tercatat naik dari bulan sebelumnya dari 13,31 juta konsumen pada Februari 202 menjadi 13,71 juta konsumen pada Maret 2025.
“Pertumbuhan jumlah konsumen tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, di Jakarta, Jumat.
Dari sisi ekosistem aset kripto, Hasan mencatat terdapat sebanyak 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga April 2025. OJK juga telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Permohonan izin tersebut terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.
Terkait dengan pelaksanaan regulatory sandbox, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, Hasan mengatakan bahwa minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi.
Hingga April 2025, OJK telah menerima 163 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 93 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi, dan 84 di antaranya telah melakukan konsultasi.
OJK telah menerima 16 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, sebanyak 6 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar.
“Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance,” kata Hasan.